/Kebijakan Mutu Departemen INTP

Kebijakan Mutu Departemen INTP

Kebijakan Penjaminan Mutu

Sejak tahun 2008, Kebijakan penjaminan mutu di Departemen mengacu pada sistem penjaminan mutu IPB yang dituangkan dalam SK Rektor IPB No.169/K13/2004 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan IPB dan SK Rektor IPB No.006/13/OT/2008 tentang Sistem Penjaminan Mutu periode 2008-2012. Penjaminan mutu merupakan kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan mutu produk dan layanan secara berkelanjutan pada seluruh aspek penyelenggaraan tinggi di IPB dibidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) maupun pada bidang non akademik (administrasi dan manjemen keuangan). Kebijakan mutu Departemen/Program Studi mengacu pada kebijakan mutu Fakultas dan IPB sebagai berikut:

Kebijakan Mutu

Departemen: Program Studi menghasilkan lulusan yang bermutu tinggi, berdaya saing tinggi, mampu menerapkan dan mengembangkan bidang ilmu nutrisi dan teknologi pakan serta teknologi  yang relevan dan berjiwa wirausaha

 

Fakultas: Fakultas Peternakan berkomitmen secara berkesinambungan meningkatkan mutu lulusan dan mengembangkan IPTEKS yang relevan untuk kesejateraan masyarakat

 

IPB: Dengan komitmen yang tinggi terhadap mutu, IPB secara efisien dan akuntabel menghasilkan lulusan yang kompeten dan IPTEKS yang relevan  untuk kesejahteraan masyarakat